Jumat, 02 Desember 2011

TENTANG ASWAJA

A. PEMAHAMAN TENTANG ASWAJA
Selama ini yang kita fahami tentang aswaja adalah Ahlusunah Wal Jama'ah. sebagai manhajul Qauli/ sebagai mazhab. Artinya Aswaja adalah suatu aliran atau sekte yang dalam wilayah teologi menganut madzhab pemikiran Abu hasan al-Asy'ri dan Abu Mansyur al Maturidi, dalam wilayah fiqih menganut mazhab empat (Syafi'I. Hambali. Maliki. dan Hanafi), sedangkan dalam wilayah Tassawuf menganut mazhab pemikiran imam al Ghozali dan imam Junaidi Al Bagdadi.
Pemahaman Aswaja sangat eksklusif, aswaja menjadi salah satu firqo atau sekte dalam islam yang di klaim masuk Surga sedangkan yang lain masuk Neraka, hal ini berdasarkan hadists Nabi yang menyatakan bahwa umat islam akan terpecah menjadi 73 golongan yang lain masuk neraka sedangkan aswaja masuk surga. Hal ini yang mendasari saling klaim bahwa golongannyalah yang paling aswaja. sehingga yang terjaterjadi pemahaman aswaja tidak utuh dan ilmiah namun hanyalah berdasarkan penafsiran dari masing-masing golongan yang tentu saja bias kepentingan apalagi kalau sudah tercampur dengan kepentingan politik. Sehinga tidaklah aneh apabila tern aswaja menjadisuatu senjata yang paling ampuh dalam menghabisi lawan-lawan politiknya.
B. LATAR BELAKANG LAHIRNYA ASWAJA
Berawal dari sesudah wafatnya Nabi Besar Muhammad SAW. Seperti kita baca dalam berbagai sejarah bahwa ketika rasullulah masih hidup kehidupan para sahabat di penuhi oleh suasana heroik yakni melawan para kaum kafir, energi meraka relatif tersita untuk kejayaan Islam. Sehingga kalaupun ada konflik masih muda untuk di selesaikan karena begitu kuatnya peran dan pengaruh Rasullulah dalam kehidupan para sahabat. Selain itu Rasullulah juga berhasil meredam rasa fanatisme kesukuan pada umat Islam. Begitu juga kalau terjadi pemahaman tentang Islam ataupun tentang adanya wahyu dari Allah SWT bisa menanyakan lansung pada sumber utama yaitu Rasullulah. Hal ini sangat berbeda kondisinya ketika Rasullulah telah wafat. Mulailah timbul pertengtangan dan perselisihan antara sahabat baik dalam pemahaman dan penafsiran teks ataupundalam masalah socila politik. Konflik antar umat Islam juga disebabkan karena belum lunturnya rasa fanatisme kesukuan arab yang sempat hilang ketika Rasullulah masih hidup.
Konflik yang merupakan konflik terbesar dan berpengaruh terhadap perkembangan Umat Islam hingga saat ini adalah terbunuhnya Kholifah Utsman yang akhirnya menjadikan timbulnya konflik besar dalam Umat Islam , terbunuhnya Sayyidina Utsman kemudian di gantikan Kholifah Sayidina Ali yang ternyata tidak didukung oleh sebagian sahabat terutama Mu'awiyah bin Abu Sofyan mengakibatkan konflik berkepanjangan. Mu'awiyah menuduh bahwa yang melakukan rekayasa pembunuhan Utsman adalah sahabat Ali padahal Mu'awiyah adalah merupakan pendukung utama Sayyidina Utsaman. pada akhirnya konflik ini mencapai anti klimaksnya ketika terjadi " Tahkim Siffin" yaitu proses perdamaian antara kubu Ali dan Mu'awiyah. Kubu Ali yang diwakili oleh Abu musya Al Asy'ri melakukan perdamaian dengan kubu Mu'awiyah yang di wakili oleh Amru bin Asy. Inti perdamaian menimbulkan ketidak puasan dari kubu ali karena mereka mengklaim bahwa perjanjian tersebut merupakan rekayasa dari pihak Mu'awiyah dan menguntungkan pihak Mu'awiyah, dimana pada saat itu mereka terdesak untuk memperoleh kemenangan secara licik. Akibat dari perjanjian tersebut timbul bermacam tanggapan terhadap Tahkim Siffin maka semenjak itu umat Islam terpecah menjadi beberapa golongan. Ada golongan yang setia kepada Ali yang di sebut Kaum Syi'ah, sedangkan pengikut setia Ali yang tidak sependapat terhadap Tahkim Siffin menjadi golongan Khowarij.
Golongan Khowarij berasal dari orang-orang Arab gurun yang terpencil sehingga mempengaruhi pola pikir meraka yang cendrung sempit dan keras dan memegang teguh teks-teks agama, serta tak lagi menggap Ali dan Mu'awiyah sebagai saudara karena telah melenceng dari sumbuh poros agama yang sebenarnya. mereka mengatakan bahwa pengikut Ali dan Mu'awiyah telah menjadi kafir dan Murtad, karena golongan Khowarij berpedoman pada ayat " artinya Barang siapa tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT maka meraka itu adalah orang-orang kafir" (QS: 5:44), dengan semboyan Lahukma Illaallah (Tiada Hukum kecuali HUkum Allah SWT), klaim ini berkembang pada orang-orang yang berbuat dosa adalah kafir karena mereka telah melanggar Hukum Allah SWT.
Pertikaian politik antara golongan ini semangkin meluas semenjak Tahkim Siffin adalah kaum Syi’ah adalah barisan yang setia kepada Sayidina Ali sebagai figur yang sangat sentral dan mengkultuskan Ali seolah-olah Ali lebih tinggi posisinya dari Nabi. Dan juga lahir golongan baru yaitu Murji’ah dengan berpendapat bahwa kaum muslimin yang melakukan dosa besar tidak bisa di vonis kafir karena itu adalah hak Allah SWT. Ketika Mu’awiyah mencapai kejayaan Mu’awiyah mengembangkan faham Jabariyah yaitu suatu faham yang berkeyakinan segala sesuatu yang terjadi adalah karena Allah, sebagai makhluk ciptaannya dan manusia hanya bisa menerima apa yang telah di takdirkan oleh Allah.
Pendapat Mu’awiyah di tentang oleh golongan oposisi karena mereka beranggapan bahwa pendapat seperti itu agar para pendukung Ali tidak melakukan balas dendam atas segala perbuatan MU’awiyah terhadap Ali dan pendukungnya. Golongan Oposisi berpendapat bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah karena manusia bukan kesalahan Allah. Karena meraka beranggapan kalau ini di kembalikan kepada Allah maka hal ini tidak mungkin Allah melakukan dan Menakdirkan manusia untuk berbuat jahat. Berarti perbuatan jahat manusia adalah tanggung jawab manusia itu sendiri.
Friksi antara Faham Jabariyah yang cenderung fatalism di satu sisi dan faham Qodariyah yang cenderung Freewill atau Free Ect disisi lain semangkin mengkristal. Meskipun pada mulanya hal ini ini didasari oleh pertikaian politik umum kemudian berimplekasi pada mode penafsiran meraka dan akhirnya pada konsep teologi meraka sendiri. Dan pada akhirnya faham Qodariyah melahirkan kelompok Mu’tazilah. Pada era rezim inilah tradisi filsafat mulai berkembang dengan pesat di kalangan Umat Islam.
Dalam ranah politik inilah kebesaran Mu’tazila tidak terlepas dari dukungan penguasa yang kuat dan hegomoni. Seiring perkembangan zaman mulai timbul reaksi terhadap pradigma yang dibangun oleh kaum Mu’tazilah. Tokoh yang melakukan reaksi terhadap faham Mu’tazilah adalah Abu Hasan Al Asy’ri cucu Abu Musa Al Asy’ri yang dulunya adalah tokoh penganut fahaman Mu’tazilah namun kemudian dia melakukan kritikan terhadap Mu’tazilah dengan mencoba kembali kepada teologi yang dianut para pendahunya. Dengan Rumusan teologi yang coba di gagas oleh Asy’ri adalah merupakan penggabungan dari jabariyah yang fatalism dan Qodaryah yang Free Will.
Konsep jalan tengah inilah yang ditawarkan oleh Asy’ri yang kemudian dinamakan Ahlisunah Waljama’ah. Karena mengklaim bahwa meraka memegang teguh faham yang dianut oleh para sahabat dan dianggap bersih dan interst tertentu. Aliran Aswaja beranggapan bahwa manusia memiliki kebebasan menentukan perbuatannya namun dia tidak akan mampu melaksanakan apa yang dia inginkannya kalau pada saat yang bersamaan Allah tidak menciptakan perbuatan yang diinginkan manusia. Inflikasi dari lahirnya Aswaja dalam bidang Fiqih melahirkan Empat Mazhab sedangkan dalam bidang Tasawuf melahirkan Dua pemikir besar yaitu Al Ghozali dan Junaidi Albagdadi.
Ada dua pemaknaan aswaja yang berkembang yaitu yang pertama aswaja memposikan sebagai Manhaj Al Qouli atau madzhabi artinya aswaja adalah sesuatu produk dari serah yang tidak perlu adanya penafsiran ulang tentang aswaja. Kita sebagai penganut aswaja cukuplah kalau kita mengamalkan apa yang diajarkan oleh para pendahulu kita. tidak perlu adanya kontekstualisasi nilai-nilai aswaja dalam kehidupan yang semangkin kompleks . sedangkan yang kedua aswa yaitu aswaja dijadikan Manhaj Al Fikir artinya aswaja dijadikan metode berpikir/ landasan berfikir/ frem dalam berfikir. Berarti aswaja dijadikan sebagai ideologi yang terbuka/ opening ideologi. Sehingga tidak lagi diperlukan adanya aswaja yang kaku dan eksklusif hal yang paling penting adalah tercapainya pokok-pokok pikiran yang di kembangkan aswaja. Aswaja sebagai Manhaajul Fikir dimana diharapkan umat islam yang Inklusif, Demokratis, Toleran dan mampu menghargai perbedaan bukan hanya dengan saudara seiman dan bahkan terhadap komonitas non muslim.
C. MEMPOSISIKAN ASWAJA SEBAGAI MANHAJUL FIKIR
Memposisikan aswaja sebagai manhajul fikir berarti menjadikan sebagai pijakan, paradigma landasan gerak atau metode dalam mengambil sesuatu keputusan yang paling penting adalah prinsip-prinsip aswaja yaitu tawasud,tasamuh, tawazu. I’tidal tetap sebagai landasan gerak.
Dengan demikian pembacaan kompleksitas permasalahan tetap menggunakan nilai-nilai spiritualitas, pesan-pesan ketuhanan dan kenabian/aktualisasi dalam tingkah laku yang lebih praktis adalah bersikap kritis, proposional, obyektif, egaliter, serta kontekstual. Seperti yang terkandung dalam prinsip aswaja Tawaazun, Tasamuf, Tawasud, I’tidal. Serta lima prinsip hukum Islam yang akan melindungi manusia yang mengandung nilai-nilai Humanisme dan Universal yaitu : - Hifdlu-din (Memelihara Kebebasan Beragama), - Hifdlu Al-Aql (Memelihara Kebebasan Berfikir dan Akal Fikiran),- Hifdlu-Mal (Memelihara Harta), -Hifdlu-Nafs (Memelihara Hak Hidup),- Hifdlu Al-Nasl (Memelihara Keturunan). Hal-hal inilah yang menjadi prinsip dasar aswaja yang sebenarnya merupakan tanggung jawab pemegang kekuasaan. Semoga pemahaman kita tentang aswaja semangkin urgen dalam menyikapinya aswaja agar aswaja tidak merupakan harga mati sehingga wacana tentang aswaja selalu Up To Date.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar